Satgas Covid-19 Nasional Catat Bogor Masih Zona Oranye, Dedie: Mudah-mudahan Benar

- 14 September 2020, 19:56 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat menerima kunjungankerja Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Adib di Posko GTPP, Jalan Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa 1 Agustus 2020.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bogor saat menerima kunjungankerja Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Adib di Posko GTPP, Jalan Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa 1 Agustus 2020. /Iyud Walhadi/Isu Bogor//Prokompim

Sehingga pihaknya memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Perpanjangan berlaku hingga dua minggu ke depan mulai 15-29 September 2020. Ia menyebut beberapa poin baru dalam PSBMK kali ini.

"Baru saja kami Forkopimda, Ketua MUI, Ketua IDI, Ketua HIPMI, Ketua KNPI, Karang Taruna telah melakukan pembahasan menentukan langkah lanjut ke depan. Yang pertama, Kota Bogor dengan melihat perkembangan yang ada, baik di dalam Kota Bogor maupun kebijakan yang diputuskan di DKI, memutuskan untuk melanjutkan PSBMK selama dua minggu ke depan hingga 29 September 2020,” ungkap Bima.

Ia melanjutkan, pertemuan tersebut juga menyepakati untuk dilakukan penguatan di wilayah, khususnya di tingkat RW zona merah. “Jadi kami semua akan berkolaborasi, akan menguatkan pengawasan di RW dan RT yang saat ini masuk kategori zona merah. Betul-betul akan dilakukan restriksi atau pembatasan aktivitas yang ada di sana,” katanya.

Baca Juga: Bima Arya Sesumbar PSBMK Bogor Lebih Baik dari PSBB Total Jakarta, Netizen: Segera Carikan Solusi

Poin ketiga, lanjut Bima, Satgas  Penanganan Covid-19 dibawah pimpinan Wakil Wali Kota Dedie Rachim akan membangun kolaborasi dengan membentuk unit-unit baru, yaitu unit edukasi dan unit pengawasan.  

“Unit edukasi ini akan melibatkan dokter-dokter yang dikomandani oleh Ketua IDI dan juga akan melibatkan para tokoh agama, ada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga ada Forum Komunikasi Umat Beragama(FKUB). Unit edukasi inilah yang akan secara gencar setiap hari berkeliling untuk memberikan pemahaman tentang covid-19. Karena menurut kita pondasinya adalah edukasi,” terangnya. 

Sedangkan dibentuknya unit pengawasan tersebut, kata Bima, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai akibat atau ekses yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta. 

Baca Juga: Corona di Bogor Disurvei Kampus Singapura, Jadi Begini Hasilnya

“Artinya seluruh titik-titik yang berpotensi untuk terjadinya pelanggaran protokol kesehatan akan diawasi oleh tim pengawas ini yang akan berpatroli setiap hari. Unsurnya siapa? Teman-teman pemuda di bawah koordinasi KNPI, karang taruna, dan juga HIPMI dengan disupervisi oleh TNI/Polri dan Satpol PP. Ini mulai besok (Selasa, 15 September 2020) dua unit ini dibawah gugus tugas akan menguatkan edukasi dan pengawasan,” jelas Bima.

Poin yang menjadi kesepakatan berikutnya adalah mengenai pembatasan aktivitas warga tetap berlaku. Di mana jam 9 malam warga diimbau untuk tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong. “Tetapi upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerir. Tetapi di atas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga,” tandasnya. 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah