Info Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bogor 2023, Catat Tanggal dan Syaratnya

- 21 Oktober 2023, 16:38 WIB
Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bogor dan juga Jawa Barat, karena Bappenda Jabar hadirkan bebas dan diskon pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bogor dan juga Jawa Barat, karena Bappenda Jabar hadirkan bebas dan diskon pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023. /Foto/Ist

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Perlu diketahui adapun syarat dari program ini yakni, STNK Asli, E-KTP Asli, SKKP/SKPD Terakhir,
BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya), pajak 5 tahunan/penerbitan STNK dan kendaraan dihadirkan (khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK).

Sementara untuk Bukti Hasil Cek Fisik diperuntukan bagi kendaraan khusus pajak 5 tahunan/penerbitan STNK. Lalu untuk persyaratan antara lain STNK Asli, E-KTP Pemilik Baru Asli, SKPP/SKPD Terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan, BPKB Asli. Kemudian kendaraan dihadirkan di Samsat serta Bukti Hasil Cek Fisik semua berkas difotokopi.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah