Terkait dengan pemberian insentif, perlu ditambah poin-poin usaha-usaha lain yang akan diberikan insentif yaitu untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Dalam lingkup koperasi sebagai badan usaha, perlu dimasukan ketentuan kepemilikan NIB untuk koperasi agar memudahkan pengawasan dan pembinaan yang dilaksanakan melalui OSS RBA.
Selain itu, perlu diuraikan lebih lanjut bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk sanksi yang akan diberikan.
"Dalam kesempatan ini, kami juga sampaikan pentingnya agar Raperda ini mutatis mutandis dengan ketentuan perundangan diatasnya. Disamping itu, ketentuan mengenai konsideran yang memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis serta ketentuan lainnya yang perlu dilengkapi kiranya dapat dibahas lebih lanjut," kata Bima Arya.***