Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menjelaskan kasus ini berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau.
"Hingga pelaku RA pun berdalih kedatangannya tersebut bertujuan untuk bertemu dan rujuk dengan korban SJ, hingga orang tua korban pun menjelaskan kepada pelaku RA bahwa niat rujuk tersebut tidak dapat dilakukan karena sudah ditalak sebanyak 3 kali," tambahnya.
Dikarenakan upayanya untuk rujuk ditolak, akhirnya pelaku pamit pulang. Di tengah jalan, pelaku mendadak berubah pikiran.
"Pelaku malah kembali mendatangi rumah korban dan masuk melalui pintu samping rumah langsung memasuki kamar korban dan langsung melakukan penganiyaan," ujar Muhammad Ilham.
"Saat itu korban sedang tertidur, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami lima luka tusukan pada bagian bahu, tangan dua kali dan punggung sebanyak tiga kali. Setelah menusuk pelaku langsung melarikan diri," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pelaku adalah sakit hati karena ucapan korban setelah bercerai menolak untuk rujuk kembali, hingga timbul niat pelaku untuk membunuh.
"Dengan alasan apabila dirinya tidak dapat memilikinya orang lain pun tidak boleh memiliki mantan istinya tersebut," ujarnya.***