"Disitu jelas disebutkan, dilarang menjual, mengedarkan, mengoplos barang-barang dan minuman keras ke masyarakat,” katanya.***
"Disitu jelas disebutkan, dilarang menjual, mengedarkan, mengoplos barang-barang dan minuman keras ke masyarakat,” katanya.***
Editor: Iyud Walhadi
Sumber: Instagram @bpptkg