Dukung Omnibus Law, Pemkot dan DPRD Kota Bogor Cabut 7 Perda Ini

- 1 September 2020, 12:07 WIB
DPRD dan Pemkot Bogor sepakat mencabut 7 perda karena sudah tak relevan juga banyak yang bertolak belakang dengan perundang-undangan sekaligus sebagai wujud dukungan omnibus law, Senin 31 Agustus 2020
DPRD dan Pemkot Bogor sepakat mencabut 7 perda karena sudah tak relevan juga banyak yang bertolak belakang dengan perundang-undangan sekaligus sebagai wujud dukungan omnibus law, Senin 31 Agustus 2020 /Iyud Walhadi/Prokompim

"Sebab, berdasarkan Pasal 250 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keberadaan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum atau kesusilaan," kata Bima Arya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah telah melakukan kajian dari 189 Perda Kota Bogor yang diterbitkan sejak tahun 1955 sampai sekarang.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjan Tahap 2 Cair Hari Ini, Pekerja dengan Bank BCA dan Swasta Lainnya Juga Dapat

Kemudian diusulkan dalam pembahasan masa sidang tahun 2020, untuk mencabut 7 Perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru dan pemberlakuannya perlu dibatalkan.

"Pertimbangan dari hasil kajian lain karena perda-perda tersebut sudah tidak dilaksanakan. Sebab, ada peraturan perundang-undangan yang baru atau telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lain."

"Disamping itu sudah tidak lagi menjadi urusan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan terakhir untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum,” jelas Bima Arya.

Baca Juga: Subsidi Pekerja Tahap 2 Cair Hari Ini untuk 3 Juta Karyawan, Bank Swasta Bagaimana?

Bima Arya menambahkan, dalam Pidato Presiden RI Joko Widodo tanggal 20 Oktober 2019 tentang konsep Omnibus Law, perlunya penyederhanaan peraturan yang tumpang tinding dalam produk hukum daerah, yang salah satunya Perda.

“Maka Raperda Pencabutan 7 Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi Perda, adalah kinerja kita bersama untuk mewujudkan hal tersebut."

"Dan saat ini pemerintah daerah Kota Bogor masih terus mengkaji dengan meninjau ulang keberadaan Perda Kota Bogor yang telah diterbitkan, dan tidak menutup kemungkinan selanjutnya akan diusulkan lagi pencabutan perda-perda Kota Bogor yang tidak relevan tersebut,” katanya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah