Sidak PSBMK di Mal, Bima Arya Sebut Kota Bogor Zona Merah dan Rekor Sehari Ada 21 Kasus Positif

- 30 Agustus 2020, 12:55 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembatasan operasional mal dalam rangka pemberlakuan PSBMK menyusul status zona merah dengan penambahan kasus sehari 21 orang positif Covid-19 sebagai rekor selama pandemi Covid-19.
Wali Kota Bogor Bima Arya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembatasan operasional mal dalam rangka pemberlakuan PSBMK menyusul status zona merah dengan penambahan kasus sehari 21 orang positif Covid-19 sebagai rekor selama pandemi Covid-19. /Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di mal, restoran dan kafe hingga pukul 18.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020.

"Kota Bogor zona merah, bahkan data terbaru menunjukan bahwa yang terpapar itu karena aktivitas mobilitas yang tinggi di luar. Hari ini ada 21 kasus positif Covid-19. Ini rekor sejak awal Covid-19,” katanya usai sidak di Mal Botani Square.

Terkait dengan itu, ia kembali menyatakan bahwa penambahan 21 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 per hari Sabtu 29 Agustus 2020 merupakan tertinggi selama pandemi. "Jadi sidak pemberlakukan pembatasan operasional mal, cafe dan toko (PSBMK) ini penting dilakukan untuk menekan penularan Corona," ungkapnya.

Baca Juga: Patroli Hari Pertama Jam Malam, Bima Arya: Kota Bogor Zona Merah, Silahkan Membubarkan Diri

Baca Juga: Satu Hari 21 Positif Covid-19, Kota Bogor Catat Rekor Terbanyak Semasa Pandemi

Menurutnya, dari data 21 orang terkonfirmasi positif itu, 7 orang positif Covid-19 diantaranya berasal dari klaster keluarga karena mobilitas tinggi di luar rumah, sehingga menularkan anggota keluarganya.

"Kalau kita dalami 7 orang ini karena mobilitas tinggi. Maksud kita membatasi operasional hingga pukul 18.00 WIB dan pembatasan aktivitas warga di luar hingga pukul 21.00 WIB adalah untuk menekan atau mengurangi aktivitas yang tidak perlu," jelasnya.

Namun ia menekankan, bagi warga yang bekerja, pulang maupun pergi untuk mencari nafkah diperbolehkan.

Baca Juga: Waspada Zona Merah, Ratusan Kasus Positif Covid-19 di Kota Bogor Berasal 45 Klaster Keluarga

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x