Kerumunan di Jam Malam Masa Zona Merah Covid-19, Bima Arya Bubarkan Warga Bogor Kedapatan Nongkrong

- 30 Agustus 2020, 07:27 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan patrol pemberlakuan jam malam di Kota Bogor, 29 Agustus 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan patrol pemberlakuan jam malam di Kota Bogor, 29 Agustus 2020. /Chris Dale

 

ISU BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya lakukan patroli gabungan di hari pertama pemberlakuan jam malam bagi aktivitas warga Kota Bogor. Warga yang kedapatan nongkrong dibubarkan dengan alasan Bogor masuk zona merah Covid-19.    

Pemerintah Kota Bogor bersama TNI-Polri dan Satpol PP menggelar patroli gabungan dalam rangka pemberlakuan jam malam di wilayah Kota Bogor. Masyarakat yang masih berkerumum di atas pukul 21.00 WIB pun dibubarkan oleh petugas.

Pantauan di lapangan, patroli yang dipandu langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dimulai dari Balai Kota menuju kawasan Air Mancur di Jalan Jenderal Sudirman. Sambil menaiki mobil atap terbuka, Bima memberikan imbauan melalui pengeras suara agar masyarakat yang masih berkerumun untuk bubar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca : Minggu Akhir Pekan Agustus, Bogor Cerah Sepanjang Hari 

Kemudian, patroli bergerak ke wilayah Kecamatan Bogor Selatan. Di lokasi ini, terlihat masih terdapat beberapa tempat makan yang melayani makan di tempat sehingga petugas turun untuk memberikan imbauan kepada pemilik juga para pengunjung.

Setelah itu, rombongan bergerak ke kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) dan mendapati beberapa muda-mudi yang nongkrong di pinggir jalan. Petugas lantas membubarkan paksa.

"Malam ini adalah hari pertama. Target utama adalah sosialisasi. Besok kita masih turun, hari Senin kita berlakukan sanksi mulai teguran sampai denda. Kita pantau terus," kata Bima, Sabtu 29 Agustus 2020 malam.

Baca Juga: Arsenal Berhasilkan Tundukan Liverpool Lewat Adu Pinalti di Community Shield 

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah