Wakapolres Bogor Polda Jabar Kompol Fitra Zuanda menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan kasus penculikan anak di Desa Sukamaju, Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 16 Mei 2023.
"Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban Kamis 18 Mei 2023 ke Polsek Jonggol. Petugas langsung menggelar penyelidikan bersama Sat Reskrim Polres Bogor," ungkap Fitra.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas gabungan Polsek Jonggol dan Polres Bogor berhasil menangkap pelaku RS di wilayah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Baca Juga: Narkoba Zombie Flakka Marak di Amerika, Polri Pastikan Belum Ditemukan di Indonesia
Dalam Aksi penculikan tersebut terungkap motif dari kasus penculikan anak ini. Menurutnya hal itu berawal saat pelaku RS yang datang ke rumah korban terlibat cekcok dengan ED, ibu korban, yang mana RS, sendiri diketahui merupakan kekasih dari si ED, ibu korban," jelasnya.
"Pada saat ED meminta RS bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghamili, terlibatlah cekcok, hingga akhirnya RS membawa kabur anak kandung dari ED," kata Fitra.
"Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.