Untuk kantor perwakilan, lembaga, instansi pemerintah yang ada di wilayah Kota Bogor mengikuti upacara secara virtual yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor mulai pukul 07.00 WIB, sehingga meniadakan upacara tingkat instansi/perangkat daerah/BUMD/BUMN/BUMS.
Pada tanggal 17 Agustus 2020, pukul 10.17 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak ;
Baca Juga: Usai Hiking di Lanud ATS, Bima Arya Semakin Yakin Bogor Bakal Punya Bandara Komersial
Seluruh masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19.***