Namun usulan ini, kata Eko, dikembalikan karena harus dilakukan kajian ATP (Ability To Pay) atau kemampuan membayar dan WTP (Willingness To Pay) atau kemauan membayar.
Pihaknya pun menyesuaikan dengan kajian ATP-WTP yaitu Rp 4.000. Tarif Rp 4.000 ini menurut informasi dari BPTJ sudah ditandatangani Kemenhub.
"Sambil menunggu akselerasi dari Kementerian Keuangan, saat ini kami juga harus melalui tahap sosialisasi secara masif sampai minggu depan. Setelah disetujui tarifnya masih flat," jelas Eko.
"Nanti setelah dua bulan akan dilakukan evaluasi untuk komparasi tarif untuk beberapa jenis penumpang, seperti pelajar, mahasiswa, difabel dan lansia," pungkasnya.***