“Ini kan angka yang besar untuk korupsi untuk skala kota dan kabupaten. Hal ini juga akan menjadi pertanyaan masyarakat. Apakah ini ada yang dilindungi ? Ini yang harus didalami,” papar Sugeng.
Ketiga, untuk level kepala daerah sebagai pemberi jaminan kepada tersangka yang levelnya kepala sekolah rentannya cukup jauh. Teguh menilai, untuk level kepala sekolah seharusnya, setingkat kepala dinas sangat relevan untuk diajukan sebagai penanggung jawab.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya berinisiatif mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap lima orang tersangka aparatur sipil negara (ASN) yang ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Lima merupakan tersangka kasus korupsi dana BOS dengan kerugian Negara Rp17,2 miliar.
Baca Juga: ASN Kota Bogor Korupsi Rp17 Miliar, Bima Arya Inisiatif Berikan Penangguhan Penahanan
Lima tersangka masuk ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S) sekolah dasar (SD) di tiap kecamatan BS, GN, DB, SB, DD, dan WH berstatus ASN. Tersangka lain yakni seorang wiraswasta JRR merupakan orang percetakan. Dari kasus korupsi tersebut, menurut Kejari Kota Bogor, kerugian negara yang diakibatkan sebanyak Rp17,2 miliar.
Pemkot Bogor telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka dugaan penyelewengan dana BOS sejak Selasa 28 Juli 2020 dan sebagai penjaminnya Walikota, nomor 180/2633-Hukham tanggal 27 Juli 2020. ***