Ajukan Penangguhan Penahanan Koruptor, Bima Arya Dipertanyakan Komitmen Berantas Korupsi

- 4 Agustus 2020, 17:58 WIB
Penyidik Kejari Kota Bogor menggeledah salah satu ruangan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kamis
Penyidik Kejari Kota Bogor menggeledah salah satu ruangan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kamis /Iyud Walhadi// Iyud Walhadi

 

ISU BOGOR – Pakar hukum Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan komitmen Wali Kota Bogor Bima Arya terkait pemberantasan korupsi. Hal itu merujuk telah diajukannya surat penangguhan penahanan kepada lima tersangka dalam dana BOS SD Kota Bogor Rp17,2 miliar.

Menurut Teguh, Bima Arya ketika dilantik sebagai kepala daerah telah disumpah untuk memberantas praktik-praktik tindak pidana korupsi dalam lingkup pemerintahan Kota Bogor. Hal itu juga merujuk komitmen Joko Widodo dalam menghapus korupsi ketika dilantik menjadi presiden.

“Untuk penangguhan penahanan hak tersangka merujuk UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Tetapi yang lebih bisa dipertanggungjawabkan secara legal itu keluarga tersangka. Bagaimana bila tersangka kabur, apakah Bima Arya bisa dipertanggungjawabkan? Tidak bisa secara kontek kepala daerah,” papar Sugeng, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Berinovasi Pelapis Baja Karbon, 3 Siswa Indonesia Torehkan Prestasi di GYSTB 2020 Hongkong 

Terlebih secara etika, kata Sugeng, karena pemimpin daerah menjadi panutuan dan kasus korupsi bukan kasus biasa tetapi extra ordinary crime atau tindak kejahatan luar biasa. Teguh pun melihat dengan sebagai penjamin dalam kasus korupsi maka akan menjadi preseden buruk untuk publik.

”Rujukannya KUHAP diperkenankan, tapi kalau di kepala daerah etika politik tidak boleh. Karena kepala daerah wajib melakukan pemberantasan korupsi,” tegas Sugeng.

Hal lainnya, jumlah dana negara yang dirugikan dalam dana BOS yakni Rp17 miliar. Dalam kategori kasus tindak kejahatan korupsi di daerah kota atau kabupaten, jumlah itu cukup besar. Hal ini pun bisa menjadi pertanyaan publik.

Baca Juga: JR Connexion Beroperasi, Bima Arya: 20 Ribu Penumpang dari Bogor ke Jakarta Harus Terlayani 

“Ini kan angka yang besar untuk korupsi untuk skala kota dan kabupaten. Hal ini juga akan menjadi pertanyaan masyarakat. Apakah ini ada yang dilindungi ? Ini yang harus didalami,” papar Sugeng.

Ketiga, untuk level kepala daerah sebagai pemberi jaminan kepada tersangka yang levelnya kepala sekolah rentannya cukup jauh. Teguh menilai, untuk level kepala sekolah seharusnya, setingkat kepala dinas sangat relevan untuk diajukan sebagai penanggung jawab.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya berinisiatif mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap lima orang tersangka aparatur sipil negara (ASN) yang ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Lima merupakan tersangka kasus korupsi dana BOS dengan kerugian Negara Rp17,2 miliar.

Baca Juga: ASN Kota Bogor Korupsi Rp17 Miliar, Bima Arya Inisiatif Berikan Penangguhan Penahanan 

Lima tersangka masuk ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S) sekolah dasar (SD) di tiap kecamatan BS, GN, DB, SB, DD, dan WH berstatus ASN. Tersangka lain yakni seorang wiraswasta JRR merupakan orang percetakan. Dari kasus korupsi tersebut, menurut Kejari Kota Bogor, kerugian negara yang diakibatkan sebanyak Rp17,2 miliar.

Pemkot Bogor telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka dugaan penyelewengan dana BOS sejak Selasa 28 Juli 2020 dan sebagai penjaminnya Walikota,  nomor 180/2633-Hukham tanggal 27 Juli 2020. ***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah