Adapun pertimbangan untuk memberikan penangguhan penahanan dan pendampingan, Alma menyebut, berdasarkan azas praduga tidak bersalah. .Artinya siapapun yang diajukan proses sebagai tersangka atau sebagai terdakwa itu masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Sementara, saat ini Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan Kota Bogor yang dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD bersumber dari dana APBN.
Pemkot Bogor telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka dugaan penyelewengan dana BOS sejak Selasa 28 Juli 2020 dan sebagai penjaminnya Walikota, nomor 180/2633-Hukham tanggal 27 Juli 2020.
Baca Juga: Operasi Patuh Polres Bogor Hari Ini di Cibinong Raya, Meluas Sampai ke pasar Ini
“Ini adalah bentuk akuntabilitas yang baik dari Pemkot Bogor tetap berlandaskan asas Praduga tidak bersalah sembari membenahi dinas pendidikan.” Tandas Alma.***