"Kemudian pelaku terprovokasi berupaya untuk membalas dengan mendatangi sekolah A kemudian melakukan pembacokan tersebut ke sasaran acak,” tambahnya.
Saat itulah, kata Bismo, AS menjadi sasaran acak para pelaku menyerang dengan senjata tajam saat hendak menyeberang di simpang Pomad.
“Saat itu korban yang terkena tebasan (bacokan) senjata tajam tengah berbaris bersama teman-teman nya yang ingin menyebrang jalan setelah pulang sekolah,” bebernya.
Baca Juga: Viral Video Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Selatan, Netizen: Pelaku Menangis saat Diciduk
Kemudian, para pelaku yang berboncengan langsung kabur dan berpencar karena ketakutan. Maka dari itu, masing-masing pelaku diringkus di dua tempat berbeda.
“Satu lagi masih kita lakukan pengejaran, tapi kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindak pidana,” tegasnya.
Para pelaku yang terlibat terancam pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda Rp 3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.****