Masa AKB, Makin Banyak Aktivitas Warga dan Pemkot Bogor Masif Sosialisasi Protokol Kesehatan

- 20 Juli 2020, 19:42 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Senin 20 Juli 2020
Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim di Rumah Dinas Wali Kota Bogor, Senin 20 Juli 2020 /

Sementara kajian dan prediksi dari ahli epidemiologi yang berasal dari Universitas Indonesia (UI), menyatakan puncak pandemi Covid-19 baru akan terjadi pada Agustus 2021.

“Apapun pendapatnya, hal tersebut menjadi informasi yang perlu diwaspadai semua warga Kota Bogor. Selain edukasi, operasi masker juga menjadi upaya mendisiplinkan masyarakat sehingga apa yang diprediksi para ahli tersebut tidak menjadi kenyataan," harap Dedie A Rachim.

 Baca Juga: Nyapres Amerika Serikat, Rapper Kanye West Kampanyekan 1 Juta Dolar Bagi Warga Memiliki Bayi

Dedie menambahkan, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang pengenaan denda bagi warga Jawa Barat yang tidak memakai masker yang baru akan berlaku setelah 27 Juli 2020 akan menjadi penguat dari Perwali Kota Bogor tentang PSBB yang masih berlaku.

“Secara teknis, peraturannya masih dimatangkan di tingkat provinsi. Bila denda Rp50.000 hingga Rp150.000 ada kemungkinan sanksi sosial, seperti kerja bersih-bersih,” tambah Dedie.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah