Sementara kajian dan prediksi dari ahli epidemiologi yang berasal dari Universitas Indonesia (UI), menyatakan puncak pandemi Covid-19 baru akan terjadi pada Agustus 2021.
“Apapun pendapatnya, hal tersebut menjadi informasi yang perlu diwaspadai semua warga Kota Bogor. Selain edukasi, operasi masker juga menjadi upaya mendisiplinkan masyarakat sehingga apa yang diprediksi para ahli tersebut tidak menjadi kenyataan," harap Dedie A Rachim.
Baca Juga: Nyapres Amerika Serikat, Rapper Kanye West Kampanyekan 1 Juta Dolar Bagi Warga Memiliki Bayi
Dedie menambahkan, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat tentang pengenaan denda bagi warga Jawa Barat yang tidak memakai masker yang baru akan berlaku setelah 27 Juli 2020 akan menjadi penguat dari Perwali Kota Bogor tentang PSBB yang masih berlaku.
“Secara teknis, peraturannya masih dimatangkan di tingkat provinsi. Bila denda Rp50.000 hingga Rp150.000 ada kemungkinan sanksi sosial, seperti kerja bersih-bersih,” tambah Dedie.***