Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi BOS, Kejari Geledah Kantor Disdik Kota Bogor

- 16 Juli 2020, 17:50 WIB
Penyidik Kejari Kota Bogor menggeledah salah satu ruangan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kamis
Penyidik Kejari Kota Bogor menggeledah salah satu ruangan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kamis /Iyud Walhadi// Iyud Walhadi

Ia menjelaskan, berdasarkan penghitungannya, akibat ulah tersangka kerugian negara ditaksir mencapai Rp17.189.919.828, sebagai akibat dari kegiatan pengadaan soal ujian SD se-Kota Bogor oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pada tahun 2017, 2018 dan 2019. "Itulah kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.

Seharusnya, kata Bambang, soal ujian dikelola oleh pihak sekolah bersama Komite Sekolah. Namun dalam kasus ini, pengelolaan justru dilakukan oleh K3S. "Ini jelas tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Baca Juga: Gawat, Dana BOS SD Se-Kota Bogor Dikorupsi Hingga Kerugian Rp17,2 Miliar 

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka JRR sempat mengembalikan uang tunai Rp100 juta dari total kerugian negara. "Dikembalikan Rp100 juta, dari pengakuan tersangka dana BOS yang diduga diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Saat disinggung terkait mengalir kemana sisa uang hasil dari perbuatan tersebut. Bambang enggan berkomentar. “Itu teknis penyidikan lihat saja nanti perkembangannya,” ucapnya. Ditanya mengenai apakah ada potensi penetapan tersangka baru. Bambang menegaskan bahwa hal itu bisa saja terjadi. "Yang pasti kami masih berupaya mencari otak dibalik kasus tersebut. Dana BOS harusnya digunakan untuk biaya pendidikan warga miskin," paparnya.

Akibat perbuatannya, JRR akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP. "Dengan ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, hingga saat ini tersangka JRR sudah resmi menjadi penghuni ruang tahananLapas Kelas IIA Paledang dengan status tahanan Kejari Kota Bogor hingga 14 hari kedepan. "Sebelum ditahan, tersangka dirapid test dahulu, dan hasilnya non reaktif. Protokol kesehatan mesti dijalankan di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah