Awas, Uang Palsu Beredar Lagi di Bogor Mulai Rupiah Sampai Dolar

- 8 Juli 2020, 15:17 WIB
Barang bukti uang palsu yang dari 7 pelaku yang diamankan Polres Bogor, Rabu, 8 Juli 2020.
Barang bukti uang palsu yang dari 7 pelaku yang diamankan Polres Bogor, Rabu, 8 Juli 2020. /Linna Syahrial




ISU BOGOR - Masyarakat patut awas terhadap peredaran uang palsu yang kini beredar di Bogor, karena kepolisian setempat baru saja menangkap tujuh orang pelaku jaringan tindak kriminal tersebut.

"Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap 7 orang Tersangka dan barang bukti berupa uang palsu yang akan di edarkan berupa pecahan Rp.100.000 sebanyak Rp.357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal", ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy melalui keterangan tertulis Humas Polres Bogor, Rabu, 8 Juli 2020.

Apesnya para pelaku bermula, saat salah satu kawanannya tertangkap polisi. Kemudian polisi berhasil menelusuri lainnya hingga tertangkap juga.

 

Baca Juga: Asik, Bioskop di Indonesia Buka Mulai 29 Juli 2020
Para pelaku tersebut berinisial AKR (Pria/50 Thn), R S alias C (Pria/43 Thn, RF (Wanita/48 Thn), DS (Pria/34 Thn), SP (Pria/51Thn) , ESR (Wanita/47 Thn), dan NPN (Wanita/55 Thn).

Ketika ditangkap, barang bukti uang palsu hasil produksi jaringan tersebut belum sempat diedarkan karena masih menawarkan ke pengedar lainnya.

"Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang TKP pembuatan Upal,"

AKBP Ronald menjelaskan, peredaran uang palsu kali ini memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19 yang berdampak kepada ekonomi maayarakat.

"Tentunya para Pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor", tutur Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Baca Juga: Tradis, Guru di Amerika Menikahi Murid, Dihukum Lalu Meninggal Terkena Kanker


Ia menyampaikan terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah," ujarnya.***

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x