Waduh, Sentul City Malah Sebut Rocky Gerung Beli Lahan dari Terpidana Kasus Pemalsuan Tanah

- 14 September 2021, 20:40 WIB
Rocky Gerung
Rocky Gerung /Instagram/@rocky.gerungofficial

ISU BOGOR - Terkait kisrus kepemilikan lahan, PT Sentul City justru menuding Rocky Gerung membeli dari orang yang bermasalah dan terpidana kasus pemalsuan surat tanah.

Sentul City menjelaskan kronologi hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 2411 dan 2412 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal. Semua prosedur telah dilalui sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Head of Corporate Communication PT Sentul City, David Rizar Nugroho menjelaskan, pihaknya sejak memperoleh Sertifikat SHGB tahun 1994 telah mengelola lahannya dengan baik antara lain bekerjasama dengan masyarakat.

Baca Juga: Alip Ba Ta Bantah Dapat Cuan Rp8,8 Miliar dari YouTube: Berita Nggak Jelas

Terkait masalah oper alih garap yang dilakukan Rocky Gerung dengan membeli lahan dari AJ, Sentul City menyayangkan dan mengaku prihatin. Karena sudah beberapa kali AJ telah menjual belikan lahan milik Sentul City.

Bahkan pernah tersandung masalah hukum yakni menjadi terpidana kasus jual beli tanah dan pemalsuan surat.

AJ di putus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam putusan PN Cibinong nomor 310/Pid.B/2020/PN Cbi tahun 2020.

Baca Juga: Asing di Telinga, Inilah Definisi dan Arti dari Presidential Threshold

“Yang membuat kita prihatin pak Rocky Gerung rupanya telah bekerjasama dengan orang yang salah,” kata David Selasa 14 September 2021.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x