Bagi pengendara yang dapat melintas tetap dilakukan pemeriksaan, bukti telah dilakukan vaksinasi akan tetap berlakukan.
“Melalui aplikasi Peduli lindungi pengendara pun akan diminta untuk memperlihatkan kepada petugas bukti bahwa yang bersangkutan telah divaksin,” kata Harun.
Dalam pemberlakuan ganjil genap tersebut pun ada beberapa pengecualian untuk dapat melintasi jalur Puncak yakni kendaraan damkar, ambulance/mobil jenazah, media, kendaraan dinas TNI-POLRI, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik dan kondisi darurat lainnya.
Kapolres Harun mengharapkan dengan pemberlakuan ganjil genap ini, masyarakat pun dapat mematuhi aturan-aturan yang diberlakukan nantinya, agar pemberlakuan ganjil genap ini pun akan berjalan dengan aman dan kondusif.***