ISU BOGOR - Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengeluarkan imbauan terkait aturan sholat Jumat dengan sistem ganjil genap nomor ponsel di masa PPKM kepada seluruh umat Islam.
Sebelumnya, aturan baru sholat Jumat tersebut telah tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua DMI Jusuf Kalla pada 16 Juni 2020.
Tata cara pelaksanaannya yakni sholat Jumat dibagi menjadi dua gelombang, yang pertama jam 12.00 dan yang kedua pada jam 13.00.
Untuk menentukan para jemaah mendapat gelombang berapa, DMI menetapkan tanggal jatuhnya hari Jumat tiap pekan serta angka terakhir nomor ponsel jemaah sebagai acuan.
Misal, jika hari Jumat pekan ini jatuh pada tanggal 13, yang mana ganjil, maka para jemaah yang memiliki nomor ponsel dengan angka terakhir ganjil diperkenankan untuk mengikuti gelombang pertama pada jam 12.00.
Sementara, para jemaah yang angka terakhir nomor ponselnya genap diharapkan untuk menunggu sholat Jumat gelombang kedua pada jam 13.00.
Ketentuan baru tata cara sholat Jumat ini menuai pro kontra di kalangan netizen.