Agus menyatakan, beberapa diantaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online dengan cara bertransaksi dengan menggunakan aplikasi pesan.
“Kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).
Baca Juga: Dedie Harap Setelah 16 Agustus, Mal di Kota Bogor Boleh Buka
“Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring."
"Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” pungkasnya.***