Lagi Enak-Enak di Kamar Hotel, 24 Pasangan Terjaring Razia Satgas PPKM Kota Bogor

- 12 Agustus 2021, 08:19 WIB
Satgas PPKM Kota Bogor merazia pasangan di sebuah hotel, Jalan RE Martadinata, Kota Bogor, Rabu 11 Agustus 2021 malam
Satgas PPKM Kota Bogor merazia pasangan di sebuah hotel, Jalan RE Martadinata, Kota Bogor, Rabu 11 Agustus 2021 malam /Pemkot Bogor

Puluhan pasangan terazia Satgas PPKM Kota Bogor di sebuah hotel, Jalan RE Martadinata, Kota Bogor, Rabu 11 Agustus 2021
Puluhan pasangan terazia Satgas PPKM Kota Bogor di sebuah hotel, Jalan RE Martadinata, Kota Bogor, Rabu 11 Agustus 2021 Pemkot Bogor

Agus menyatakan, beberapa diantaranya terbukti melakukan praktek prostitusi online dengan cara bertransaksi dengan menggunakan aplikasi pesan.

“Kami selidiki ada di masing-masing handphone mereka. Mereka janjian di penginapan ini,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 pasangan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga: Dedie Harap Setelah 16 Agustus, Mal di Kota Bogor Boleh Buka 

“Sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum, masuk di pelanggaran asusila. Kita perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti kita akan sidang Tipiring."

"Untuk hotelnya kita kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x