SADIS, Bocah 5 Tahun di Bogor Ditahan 20 Hari Jaminan Hutang Nenek

- 10 Agustus 2021, 09:15 WIB
 Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memberikan keterangan kasus penculikan anak di Mapolresta Bogor, Senin 9 Agustus 2021
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memberikan keterangan kasus penculikan anak di Mapolresta Bogor, Senin 9 Agustus 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

Setelah memeriksa lima saksi mengumpulkan bukti-bukti, polisi akhirnya menetapkan Nur sebagai tersangka dalam kasus penguasaan anak Pasal 88 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo juga memberikan  bantuan kepada korban MR. 

Baca Juga: Lagi, Para Pendukung Jokowi Diserang Netizen Melalui Tagar 'Musnahkan Buzzer' di Twitter 

"Untuk alasan kemanusiaan maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada RM supaya ke depan juga bisa mengenyam pendidikan selayaknya," tambah Susatyo. ***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah