Setelah memeriksa lima saksi mengumpulkan bukti-bukti, polisi akhirnya menetapkan Nur sebagai tersangka dalam kasus penguasaan anak Pasal 88 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo juga memberikan bantuan kepada korban MR.
Baca Juga: Lagi, Para Pendukung Jokowi Diserang Netizen Melalui Tagar 'Musnahkan Buzzer' di Twitter
"Untuk alasan kemanusiaan maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada RM supaya ke depan juga bisa mengenyam pendidikan selayaknya," tambah Susatyo. ***