SADIS, Bocah 5 Tahun di Bogor Ditahan 20 Hari Jaminan Hutang Nenek

- 10 Agustus 2021, 09:15 WIB
 Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memberikan keterangan kasus penculikan anak di Mapolresta Bogor, Senin 9 Agustus 2021
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat memberikan keterangan kasus penculikan anak di Mapolresta Bogor, Senin 9 Agustus 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

 

ISU BOGOR - Bocah berusia lima tahun, MR ditahan selama 20 hari oleh Nurhalimah alias Nur (52) atas dasar hutang piutang dengan nenek Mardiyah (66). Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, kejadian penguasaan anak di bawah umur ini berawal ketika Mardiyah membutuhkan uang untuk pengobatan ibunya MR, Nanda Putri (22). 

"Atas alasan itu, Mardiah dalam beberapa kali meminjam uang dengan jumlah total Rp 8,7 juta dan menjadi Rp15,4 juta," kata Susatyo, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Bupati Bogor Ade Yasin Minta Kelonggaran Wisatawan di Kawasan Puncak 

Pinjaman itu dipergunakan Mardiah untuk biaya pengobatan Nanda dan kebutuhan sehari-hari. Hingga akhirnya, ibunda MR, Nanda meninggal pada 14 Juli 2021. Sedangkan ayahnya Suherman juga meninggal pada tahun lalu lantaran mengidap kanker otak. 

Sedangkan kronologi pengambilan paksa MR, kata Susatyo,  terjadi pada 16 Juli 2021 hingga 6 Agustus 2021. Akhirnya, suami  Mardiyah, Yanto melapor ke pihak kepolisian.

"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas untuk mencari dan menyelamatkan korban dan temukanlah MR itu di rumah Nur dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," katanya. 

Baca Juga: Sebut PDIP Sedang Dilanda Dilema terhadap Pemerintahan Jokowi, Refly Harun: Belum Muncul Solidaritas 

Lamanya laporan, keluarga Mardiyah ke pihak kepolisian lantaran keluarga mengaku takut dan berimbas pada cucunya MR. 

Setelah memeriksa lima saksi mengumpulkan bukti-bukti, polisi akhirnya menetapkan Nur sebagai tersangka dalam kasus penguasaan anak Pasal 88 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 330 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo juga memberikan  bantuan kepada korban MR. 

Baca Juga: Lagi, Para Pendukung Jokowi Diserang Netizen Melalui Tagar 'Musnahkan Buzzer' di Twitter 

"Untuk alasan kemanusiaan maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada RM supaya ke depan juga bisa mengenyam pendidikan selayaknya," tambah Susatyo. ***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah