Penyekatan Tidak Efektif, Bikin Masalah di Jalan Akhirnya Kota Bogor Berlakukan Kembali Ganjil Genap

- 21 Juli 2021, 18:56 WIB
Ganjil genap Kota Bogor
Ganjil genap Kota Bogor /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Satgas Covid-19 Kota Bogor akan memberlakukan kembali ganjil genap mulai Jumat 23 Juli 2021. Selama dua pekan terakhir PPKM Darurat mobilitas kendaraan masih tinggi.

Hal itu dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Balai Kota Bogor, Rabu 21 Juli 2021.

Kata dia, berdasarkan evauasi dua pekan PPKM Darurat, volume kendaraan masih tinggi.

Baca Juga: 1,6 Kilometer Jalur Pipa PDAM Kota Bogor Terganggu Proyek Jalur Ganda Bogor Sukabumi

"Kota bogor itu mobilitasnya masuk zona hitam. Artinya masih banyak kendaraan yang melintas di Kota Bogor, nah ini yang kita harus sikapi bersama demi kesehatan masyarakat," paparnya.

Tingginya mobilitas, kata Susatyo, lantaran Kota Bogor merupakan wilayah perlintasan dimana banyak orang yang melintas berkegiatan esensi, kritikal, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Kata dia, banyak masyarakat yang akan berbelanja kebutuhan juga ikut tersekat pada pemberlakuan penyekatan.

Baca Juga: Kamis Besok Aliran PDAM Kota Bogor Normal, 70 Ribu Warga Terdampak

Ditambah, beberapa hari ke depan, dimana bantuan sosial sudah tersalurkan, diprediksi lalu lintas untuk berbelanja kebutuhan pun akan meningkat.

"Sehingga satgas covid Kota Bogor akan memberlakukan ganjil genap dimulai pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu dan apabila cukup efektif untuk mengurangi mobilitas maka kami akan lanjutkan pada hari kerja," papar Susatyo.

Selama ganjil genap, polisi hanya memutar balikan kendaraan dan tidak akan mengecek kelengkapan surat jalan atau surat keterangan.

Baca Juga: Sudah Satu Bulan BOR Kota Bogor Masih di Atas Standar WHO, 72 Persen

Untuk pemberlakuan esensial, nonesensial dan kritikal, Susatyo melanjutkan, akan ada tim khusus yang akan memonitor di masing-masing kantor.

"Sehingga tidak terjadi perdebatan di jalanan. Saat berlakukan ganjil genap dengan pola dari melarang kami berubah jadi mengatur agar masyarakat bersabar bergantian untuk beraktivitas," tambahnya.

Ada pun untuk titik-titik cek poin, akan berlaku situasional, apakah itu dilakukan dalam batas kota atau di dalam kota dan ganjil genap berlaku selama 24 jam.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x