Iwan Setiawan juga menegaskan PPKM Darurat ini bukan menghalangi masyarakat, tetapi hanya membatasi agar penanganan Covid-19 di Rumah Sakit bisa maksimal dan membantu menekan angka masyarakat yang sakit.
Sebab, kata Iwan, meskipun virus itu tidak akan hilang tetapi minimal mengurangi orang-orang yang terkena virus secara serentak.
Baca Juga: Iwan Setiawan: Satgas PEN Kabupaten Bogor Harus Jalankan Tugasnya Secara Kongkrit dan Spesifik
“Untuk itu aktivitas masyarakat kami tahan dulu, tidak boleh ada yang melakukan kegiatan malam, hajatan tidak boleh, resepsi tidak boleh," katanya.
Kemudian, jika memang ada yang hendak menikah maka dipersilahkan untuk akad nikah saja dulu.
"Yang dilarang itu resepsi, karena yang wajib itu akad. Ini kita lakukan untuk bersama-sama memberantas penyakit, memberantas Covid-19, supaya kedepan kita bisa hidup beraktivitas secara normal," pungkasnya.***