Pun demikian, Pemkot Bogor sampai saat ini belum melakukan langkah penutupan kantor-kantor dinas tersebut karena belum dinyatakan menjadi klaster ASN.
"Kita hanya berlakukan WFH 75 persen sesuai arahan Menteri Perekonomian. Jika ditemukan dalam jumlah tertentu atau jadi klaster kemungkinan akan dilakukan langkah-langkah lebih sesuai," ujarnya.
Baca Juga: Polres Bogor Cegah Kerumunan Lewat Apel Siap Siaga Pelaksanaan Vaksinasi Massal Gelombang Dua
Sementara itu, pantauan di kantor DPMPTSP Kota Bogor tampak sepi aktivitas. Di pintu masuk terpampang sebuah tulisan "Pelayanan DPMPTSP tutup sementara dari tanggal 21-23 Juni 2021, buka kembali 24 Juni 2021".
"Pelayanan perizinan dialihkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Mal Lippo Keboen Raya," tulis pengumuman. ***