Susatyo mengatakan, aturan ganjil genap saat ini masih sama dengan sebelumnya.
"Untuk aturan masih sama, kendaraan akan kita pilah ganjil atau genap sesuai dengan tanggal," kata Susatyo.
Baca Juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito Positif Corona, Diduga Tertular Ketika Kunjungan
"Kemudian kendaraan-kendaraan darurat ya ambulance, kendaraan petugas termasuk kendaraan-kendaraan online untuk bekerja itu masih diperbolehkan termasuk alasan-alasan khusus lainnya," tambahnya. ***