Selain pemberlakuan sistem ganjil genap, polisi juga akan memberlakukan rekayasa tebatas lalu lintas.
Rekayasa terbatas lalu lintas tersebut yakni pemberlakuan satu arah ruas jalan Raden Saleh Bastaman (BTM Samping). Satu arah dari BTM menuju Empang.
Pemberlakuan ini sebagai upaya meminimalisir mobilitas di Kota Bogor dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ditambah saat ini lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bogor sedang naik dan Jawa Barat sedang Siaga-1. ***