Langgar Protokol Kesehatan, Wisata Air Borcess Bogor Didenda Rp25 Juta

- 18 Mei 2021, 20:50 WIB
Tempat wisata air Boash Waterpark Borcess di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor
Tempat wisata air Boash Waterpark Borcess di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor /Chris Dale/Isu Bogor


ISU BOGOR - Setelah dua kali peringatan dan masih membandel, melanggar protokol kesehatan (prokes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan sanksi tegas berupa denda administratif Rp25 juta kepada pengelola wisata air Boash Waterpark Borcess di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menerangkan, pihak pengelola destinasi wisata kolam renang itu tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan Covid-19, sesuai dengan aturan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dari hasil temuan petugas Satpol PP, banyak pengunjung yang tidak memakai masker. Selain itu, jumlah kunjungan wisatawan pun melebih kapasitas yang seharusnya dibatasi hanya 50 persen.

Baca Juga: 25 Positif Covid-19, Satgas Kota Bogor Berlakukan Karantina Wilayah di Perumahan Griya Melati

"Sabtu kemarin kami sudah memberikan teguran keras, tapi esoknya (Minggu) masih begitu juga, seperti terjadi kerumunan dan banyak yang tidak menggunakan masker," kata Agus saat, Selasa 18 Mei 2021.

Karena itu, petugas Satpol PP akhirnya memberikan sanksi administrasi sebesar Rp 25 juta kepada pihak pengelola kolam renang itu.

"Kami langsung memberikan sanksi lebih keras lagi berupa denda. Tapi sampai hari ini dendanya belum dibayar," terangnya.

Baca Juga: Organisasi HAM: Situasi Kemanusiaan di Gaza Terus Memburuk

Selain dikenakan denda, penegak Perda juga menutup operasional Boash Waterpark Borcess sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.


"Belum tahu sampai kapan, yang pasti sementara ini dilarang beroperasi dulu," kata dia.

Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin sempat geram terhadap pengelola kolam renang itu. Pasalnya, kembali melakukan pelanggaran yang sama meski sudah diberi peringatan oleh petugas Satpol PP.

"Objek wisata lain hari ini ditegur dan dibubarkan, besoknya tertib. Tapi ini (Borces), besoknya tetap melanggar prokes," kata Ade Yasin.

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x