Selain itu, masjid juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus, dengan jarak minimal satu meter.
Kemudian, mengatur jamaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” tegasnya.
Baca Juga: Rancang Kantor Pemkot Bogor Lebih Produktif, Bima Arya Sebut Banyak Tempat Perlu Penataan
Kemudian, sambung dia, menghindari berdiam lama di tempat ibadah dan mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.
“Terakhir, penerapan protokol kesehatan secara khusus buat jamaah tamu yang datang diluar lingkungan masjid. Intinya tetap boleh dengan mengutamakan aturan prokes itu,” tutupnya.