Ini, 875 Masjid Bakal Gelar Salat Id di Kota Bogor Besok

- 12 Mei 2021, 11:09 WIB
ilustrasi saat beribadah salat di masjid.
ilustrasi saat beribadah salat di masjid. /Foto: unsplash/Siti Rahmanah Mat Daud/


ISU BOGOR -Sebanyak 875 masjid di Kota Bogor bakal melaksanakan salat Idulfitri atau salat Id besok dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor, Ade Sarmili mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan surart edaran dengan nomor SE 440/138-Kesra per 1 Januari tahun 2021, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Tempat Ibadah di Masa Pandemi Covid-19.

Meski setiap masjid yang berada di perkampungan dipersilahkan untuk mengadakan salat Id, dirinya mengimbau agar masyarakat tetap menjaga prokes dalam menjalankan salat berjamaah di masjid agar mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 28 Warga Palestina Tewas, Orang Yahudi Berjingkrak Merayakannya di Dekat Tembok Barat Kompleks Masjid Al Aqsa

Untuk jumlah jamaah dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid, serta para jamaah wajib menggunakan masker dan membawa sajadah masing-masing.

“Panduan untuk ibadah selama Ramadan sudah beredar,” ujar Ade, Rabu 12 Mei 2021.

Ia mengatakan, saat ini perlengkapan prokes sudah dibagikan kepada masing-masing masjid sebanyak satu paket, mulai dari thermogun, semprotan disinfektan, hand and soap, hand sanitizer, masker hingga wastapel.

Ade mengungkapkan, tahun lalu Masjid Raya Bogor tidak dapat melaksanakan ibadah salat Id karena ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga: Media Israel Soroti Serangan Roket di Jalur Gaza: PM Netanyahu Janji Tingkatan Serangan Balasan

Namun, di tahun ini masjid yang berada di pusat Kota Bogor dapat melaksanakan salat id yang dapat diikuti seluruh jamaah.

“Sepertinya semua melaksanakan, yang tidak melaksanakan hanya masjid perkantoran, seperti Masjid di Balai Kota,” katanya.

Sementara itu, pelaksanaan salat Idul Fitri tingkat Kota Bogor, tahun ini kembali ditiadakan. Namun, peniadaan hanya berlaku untuk pelaksanaan salat Id di pusat kota seperti di Balai Kota Bogor, Kebun Raya Bogor hingga lapangan terbuka.

“Tapi untuk tingkat lokal diperbolehkan dengan pembatasan,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya kemarin.

Baca Juga: Tempat Wisata Dijaga 24 Jam Selama Masa Larangan Mudik, Ade Yasin: Warga Luar Bogor Diminta Tahan Diri

Bima menjelaskan, pembatasan jemaah sebanyak 50 persen dari kapasitas masjid menjadi syarat wajib pelaksanaan salat Id di Kota Hujan.

Berdasarkan surat edaran itu, pertama menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan di area masjid. Kedua wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala serta menyediakan alat pengecekan suhu.

Ketiga, membatasi jumlah pintu masuk atau keluar guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pembatasan Wilayah, Hunian Hotel dan Restoran Puncak Anjlok 90 Persen

Keempat, Ade menambahkan, setiap masjid yang menggelar salat tarawih harus menyediakan tempat cuci tangan sabun atau hand sanitizer.

Kelima, jamaah wajib memakai masker serta membawa alat ibadah masing masing. Lalu tidak berjabat atau berpelukan.

Selain itu, masjid juga harus menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus, dengan jarak minimal satu meter.
Kemudian, mengatur jamaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,” tegasnya.

Baca Juga: Rancang Kantor Pemkot Bogor Lebih Produktif, Bima Arya Sebut Banyak Tempat Perlu Penataan

Kemudian, sambung dia, menghindari berdiam lama di tempat ibadah dan mempersingkat waktu ibadah tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.

“Terakhir, penerapan protokol kesehatan secara khusus buat jamaah tamu yang datang diluar lingkungan masjid. Intinya tetap boleh dengan mengutamakan aturan prokes itu,” tutupnya.

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah