Ingat, Akan Dikarantina dan Sanksi Bagi Pemudik di Bogor

- 22 April 2021, 21:12 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin.
Bupati Bogor Ade Yasin. /Diskominfo Kabupaten Bogor

 

ISU BOGOR - Pemkab Bogor minta setiap desa wajib mendirikan posko penyekatan guna menghalau para pemudik pada Lebaran 2021. Bagi warga Bogor yang nekad mudik saat kembali akan dikarantina hingga sanksi.

Hal tersebut tertuang sesaui instruksi Keputusan Bupati Bogor Nomor: 443/252/Kpts/Per-UU/2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari tanggal 20 sampai 3 Mei 2021.

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, secara umum tidak ada perubahan besar dalam perpanjangan PPKM ke 15 di Kabupaten Bogor tersebut. Namun, ada beberapa poin yang sengaja ditambahkan dalam aturan tersebut. Seperti himbauan soal mudik Lebaran.

Baca Juga: 170 Sekolah di Kabupaten Bogor Perpanjang Pembelajaran Tatap Muka 

“Jadi pada poin sembilan dalam aturan tersebut, Pemkab Bogor bersama Satgas Covid-19 meminta kepada pemerintahan wilayah mulai dari level desa hingga kecamatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat soal larangan mudik lebaran seperti arahan dari pemerintah pusat,” jelasnya, Kamis 22 April 2021

Bahkan, ia meminta agar pemerintah wilayah untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

“Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan, Dishub Kota Bogor Musnahkan 19.140 Buku Uji KIR Kadaluarsa 

Tak hanya itu, Pemkab Bogor juga mengintruksikan kepada Satgas Covid-19 di tingkat desa untuk menyiapkan posko pengendalian covid-19, sekaligus ruang isolasi khusus, bagi warga yang kedapatan melakukan mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x