Pemkot Bogor Merasa Tepat Melaporkan RS Ummi Karena Tidak Koorperatif

- 15 April 2021, 21:30 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Rizieq Syihab, di PN Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021
Wali Kota Bogor Bima Arya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Rizieq Syihab, di PN Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

 

ISU BOGOR – Langkah hukum yang telah diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan melapor RS Ummi secara pidana kepada pihak kepolisian merupakan langkah yang tepat. Sebab, pihak RS Ummi dinilai tidak kooperatif kepada pemerintah daerah dalam hal penanganan covid-19.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta menilai proses persidangan, pada kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Syihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kemarin.

"Kami telah memberikan analisis hukum dalam kasus RS Ummi ini kepada Satgas Covid-19. Pada 27 November 2020 kami merekomendasikan agar Satgas Covid-19 segera melaporkan secara pidana kepada pihak kepolisian, terhadap perbuatan pihak RS Ummi yang tidak kooperatif dalam memberikan informasi, serta pelanggaran administratif terhadap aturan hukum," katanya Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Penipuan Perumahan Cibinong Lakeside, Kerugian Rp435 Juta 

Laporan tersebut, dilakukan lantaran saat itu terjadi peristiwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang saat itu dilakukan oleh Pemkot Bogor melalui satgas covid-19, untuk mendapatkan informasi pelaksanaan protokol kesehatan melalui uji swab untuk melindungi warga Kota Bogor.

"Oleh karenanya perlu diambil tindakan tegas yang terukur apakah peristiwa ini merupakan pidana atau tidak, dengan cara melaporkan secara pidana terhadap pihak yang tidak kooperatif, dan pelaporan tersebut tidak mungkin dicabut karena bukan delik aduan," ujarnya.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan sejumlah pasal, atas tidak kooperatifnya RS Ummi kepada pemerintah daerah.

Baca Juga: Bima Arya Dicecar Habib Rizieq Soal RS Ummi Bogor, Ferdinand: Kami Mendukungmu

Yakni, pasal 10 huruf a tentang Peraturan Walikota Bogor Nomor 110 tentang PSBMK jo Pasal 5 huruf h Peraturan Walikota Nomor 107 tentang sanksi pelanggar tertib kesehatan.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x