Pemkot Bogor Merasa Tepat Melaporkan RS Ummi Karena Tidak Koorperatif

- 15 April 2021, 21:30 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Rizieq Syihab, di PN Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021
Wali Kota Bogor Bima Arya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Rizieq Syihab, di PN Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

"Sedangkan pelanggaran pidananya merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ucapnya.

Pemkot Bogor berkomitmen akan menjunjung hukum sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Baca Juga: Bima Arya Dicecar Soal RS Ummi Bogor, Refly Harun: Habib Rizieq Luar Biasa

Menurutnya, apa yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor bukan berdiri sendiri. Melainkan bersama-sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sebagai mandatori dari Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2020.

"Sehingga dalam koridor pendampingan hukum, tugas kami adalah untuk memastikan peristiwa tersebut sebagai peristiwa pidana."

"Tentunya sesuai kaidah rule of law untuk mendapatkan kepastian hukum, dan kedudukan Walikota Bogor Bima Arya sebagai Ketua Satgas Covid-19 telah tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk menjaga wilayah Kota Bogor sebagai Daerah Otonomi terhadap 3 status kedaruratan yang belum dicabut oleh Pemerintah pusat," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah