Polres Bogor Ungkap Penipuan Perumahan Cibinong Lakeside, Kerugian Rp435 Juta

- 15 April 2021, 21:23 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun menujukkan barang bukti hasil kejahatan penipuan pengembang perumahan di Mapolres Bogor, Kamis 15 April 2021
Kapolres Bogor AKBP Harun menujukkan barang bukti hasil kejahatan penipuan pengembang perumahan di Mapolres Bogor, Kamis 15 April 2021 /Chris Dale/Isu Bogor

“Kemudian kami melaksanakan penyidikan dan penangkapan pelaku bernama AD ini. Dia seorang direktur di PT Cirendeu Prima Property (CPP) sekaligus pengembang Cibinong Likside,” tambahnya.

Baca Juga: Pemkot Bogor Upayakan Empat Hal Ini untuk Jaga Stabilitas Pangan Jelang Idul Fitri 

Pelaku dikenai Pasal 62 junto pasal 8, junto pasal 18 UUD nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman minimal 5 dan juga denda maksimal 2 milyar rupiah.

“Untuk jumlah unit ada satu dari satu orang dan kami akan mengembangkan lagi. Total kerugian ada 8 angsuran, 435 juta selama 8 kali angsuran,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah