“Kemudian kami melaksanakan penyidikan dan penangkapan pelaku bernama AD ini. Dia seorang direktur di PT Cirendeu Prima Property (CPP) sekaligus pengembang Cibinong Likside,” tambahnya.
Baca Juga: Pemkot Bogor Upayakan Empat Hal Ini untuk Jaga Stabilitas Pangan Jelang Idul Fitri
Pelaku dikenai Pasal 62 junto pasal 8, junto pasal 18 UUD nomor 8 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman minimal 5 dan juga denda maksimal 2 milyar rupiah.
“Untuk jumlah unit ada satu dari satu orang dan kami akan mengembangkan lagi. Total kerugian ada 8 angsuran, 435 juta selama 8 kali angsuran,” tuturnya.***