Cegah Penyebaran COVID-19 Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Bogor Perketat PPKM

- 14 April 2021, 14:36 WIB
Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Menghimbau Pengendara Sepeda Motor Mengenakan Masker Saat Patroli, Selasa, 2 Februari 2021
Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Menghimbau Pengendara Sepeda Motor Mengenakan Masker Saat Patroli, Selasa, 2 Februari 2021 /Polresta Bogor Kota/

"Pengurus Masjid dan Mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain Shalat Fardhu lima waktu, Shalat Tarawih dan Witir, tadarus AI- Qur'an. Dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas Masjid dan Mushola dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing- masing," katanya.

Selanjutnya, untuk Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Shubuh dengan durasi paling lama 15 menit.

"Pengurus dan pengelola Masjid dan Mushola harus menerapkan Protokol Kesehatan seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid dan Mushola, menggunakan masker dan menjaga jarak aman," jelasnya.

Kemudian, peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan Protokol Kesehatan secara ketat dengan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat di wilayah masing-masing.

Adapun terkait Vaksinasi COVID- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

"Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan
memperhatikan Protokol Kesehatan dan menghindari kerumunan massa," ungkapnya.

Penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, seluruh umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Bashariyah, tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Para mubaligh/penceramah agama berperan untuk memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah

"Shalat ldul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah/2021 dapat dilaksanakan di Masjid atau di lapangan terbuka dilingkungan RT/RW dengan memperhatikan Protokol Kesehatan secar ketat dan tidak diperbolehkan bagi masyarakat luar lingkungan," paparnya.

Mengenai penyemprotan disinfektan pada tempat ibadah, jemaah harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area Masjid dan Mushola. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x