Cegah Penyebaran COVID-19 Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Bogor Perketat PPKM

- 14 April 2021, 14:36 WIB
Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Menghimbau Pengendara Sepeda Motor Mengenakan Masker Saat Patroli, Selasa, 2 Februari 2021
Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Menghimbau Pengendara Sepeda Motor Mengenakan Masker Saat Patroli, Selasa, 2 Februari 2021 /Polresta Bogor Kota/

ISU BOGOR - Pemkab Bogor memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Ramadhan dan Idul Fitri 2021.

Keputusan untuk memperketat ini sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

"Sehinggga kita mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.13/227- Kesra tentang Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Bogor," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: BMKG: Gempa Bayah Terasa Sampai Sukabumi dan Jakarta

Menurutnya, aturan untuk memperketat PPKM selama ramadhan dan lebaran ini penting kareana saat ini COVID -19 masih ada.

"Dalam rangka pengendalian penyebaran, menekan kasus, memutus serta memaksimalkan penanganan COVID - 19 di Wilayah Kabupaten Bogor," katanya.

Menurutnya ada beberapa point yang harus diketahui bersama sejalan dengan Protokol Kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko COVID - 19.

Baca Juga: Studi Besar dan Terbaru: Jawab Pertanyaan Apakah Orang yang Sudah Divaksin Masih Dapat Menyebarkan COVID-19?

Diantaranya, sahur dan buka puasa danjurkan dilakukan di rumah masing-masung bersama keluarga. Kemudian Kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x