Cegah Penyebaran COVID-19 Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Bogor Perketat PPKM

- 14 April 2021, 14:36 WIB
Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Menghimbau Pengendara Sepeda Motor Mengenakan Masker Saat Patroli, Selasa, 2 Februari 2021
Tim Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Menghimbau Pengendara Sepeda Motor Mengenakan Masker Saat Patroli, Selasa, 2 Februari 2021 /Polresta Bogor Kota/

"Menghindari berdiam lama atau berkumpul di Masjid dan Mushola selain untuk kepentingan shalat wajib dan Tarawih. Bagi warga yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 sebaiknya ibadah dirumah," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga membatasi jumlah orang yang akan masuk masjid atau mushola, dengan mengatur rekayasa sirkulasi pergerakan pengunjung dengan membuat dua jalur yakni jalur masuk dan keluar atau tangga naik dan turun masjid atau mushola.

"Memberikan informasi secara berkala untuk mengingatkan jamaah agar selalu menerapkan prokes seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan handsanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter dan menerapkan etika batuk," jelasnya.

Selain itu, tetap hindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman. Hindari kerumunan dan antrian saat masuk dan keluar Masjid dan Mushola. Menjaga kebersihan dan menyediakan sarana cuci langan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, serta anjuran membawa perlengkapan ibadah masing-masing.

"Khusus RT/RW yang termasuk wilayah zona merah dan orange agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing," jelasnya.

Mengenai tempat hiburan, berupa rumah bernyanyi, spa, panti pijat dan sejenisnya untuk menutup kegiatannya selama Bulan Ramadhan.

"Rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya untuk makan minum ditempat, dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas ruang makan," jelasnya.

Mengenai waktu santap sahur dibuka mulai pukul 02.00 - 04.30 WIB dan untuk persiapan berbuka puasa dibuka mulai pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk pelayanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasionalnya.

"Kita juga melarang menyalakan petasan, kembang api dan sahur on the road serta takbir keliling. Serta tidak melakukan mudik/ perjalanan keluar kota dari mulai tanggal 6 -17 Mei 2021," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x