"Kami masih mengembangkan untuk mencari bandarnya," tambah Susatyo.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidier, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsiderpasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Atau denda paling sedikit Rp1 miliar, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tutupnya.***