7 Pengedar Ditangkap, 1,6 Kilogram Tembakau Gorila Disita Polisi

- 31 Maret 2021, 17:06 WIB
Para pelaku pengedar narkoba diamankan di Polresta Bogor Kota, Rabu 31 Maret 2021.
Para pelaku pengedar narkoba diamankan di Polresta Bogor Kota, Rabu 31 Maret 2021. /Chris Dale/Isu Bogor

"Kami masih mengembangkan untuk mencari bandarnya," tambah Susatyo.

Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsidier, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) subsiderpasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Atau denda paling sedikit Rp1 miliar, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah