"Misalnya, saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan saat bekerja, selain pengobatan kami juga memberikan fasilitas berupa alat bantu. Seperti kursi roda, tongkat untuk berjalan, hingga fasilitas alat bantu lainnya," ucapnya.
Direktur RS Bina Husada Dina Hanum mengatakan, selain penanganan medis, pihaknya juga memberikan pengobatan untuk pasien yang mengalami traumatik pasca mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan layanan antar jemput mobil ambulance bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami juga memberikan pelayanan lainnya. Misalnya, upgrade kamar perawatan, dan memberikan fasilitas pelatihan untuk pemulihan karyawan yang berstatus sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.***