Selain melakukan investigasi, lanjutnya, P2TP2A juga melaksanakan fungsi pendampingan di kepolisian dan pengadilan. Baik dari sisi hukum, maupun dari sisi psikologis, terutama pada anak-anak.
“Sehingga kondisi mereka dan semuanya akan jadi lebih baik, dan diharapkan bisa kembali ke kondisi semula. Apalagi secara psikologis,” jelasnya.
Di lokasi yang sama, Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban mengatakan, dalam satu pekan terakhir dilaporkan satu kasus kekerasan seksual pada anak dan satu kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Kata dia, polisi bersama P2TP2A yang berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), akan menangani psikologis pada anak-anak tersangka yang terdampak.
“Akan kita lakukan proses-prosesnya, supaya mewujudkan Kota Bogor sebagai Kota Ramah Anak. Juga agar kedepannya tidak muncul hal-hal seperti ini terhadap anak-anak yang merupakan aset bangsa,” pungkasnya.***