Kata dia, pemilik bisa membuktikannya dengan membawa bukti otentik, seperti STNK, BPKB kendaraan bermotor. Bila dinyatakan absah, pemilik bisa membawa kendaraan itu pulang.
“Nanti prosesnya dibantu polisi. Tidak dipungut biaya, gratis,” tambah kapolres.
Baca Juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Ikuti Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 yang Telah Dibuka
Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Bogor berhasil meringkus 60 bandit kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Puluhan bandit kasus curanmor itu diamankan lengkap dengan barang bukti hasil curiannya yakni 124 unit sepeda motor.
Para tersangka pencurian dengan pemberatan kita kenakan Pasal 363 ancaman 7 tahun, perampasan dengan kekerasan Pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah Pasal 481 ancaman 7 tahun.***