"Dengan demikian nantinya jika sudah sertifikat elektronik, maka orang bisa ngecek tanahnya dimanapun, seperti kita melakukan pengecekan di perbankan, kalau orang mau menjual tanahnya, nanti bisa menunjukan dengan yang bersangkutan," ujarnya.
Kelebihan lainnya dengan adanya sertifikat elektronik selain aman, juga memudahkan proses transaksi jual beli tanah yang biasanya melakukan pengecekan ke kantor BPN.
"Nanti tidak perlu lagi mengecek ke kantor BPN, tapi nantinya kalau adanya peralihan harus tetap mengikuti prosedur yang sangat ketat," ungkapnya.***