ISU BOGOR - Polresta Bogor Kota akan menerapkan pasal pidana kepada para pelanggar Protokol Kesehatan ( prokes ) selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan tindakan tegas berupa pidana itu bertujuan untuk memastikan PPKM di Kota Bogor berjalan efektif menekan angka penyebaran Covid-19.
"Hal ini agar ke depan masyarakat bisa lebih disiplin dalam penerapan prokes dengan penerapan sanksi yang lebih tegas," kata Kombes Pol Susatyo di Bogor, Selasa 16 Februari 2021.
Pasal pemidanaan terhadap pelanggar prokes itu disepakati bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Denpom III/1 Bogor dan Satpom TNI Angkatan Udara Atang Sendjaja pada Senin 15 Februari 2021.
Baca Juga: Kakorlantas Irjen Istiono: Konvoi Moge Sudah Sesuai Prokes
"Ke depan penegakkan hukum yang dilakukan menjadi lebih tegas, diantaranya bisa dengan menggunakan sanksi pidana dengan dukungan Kejaksaaan Negeri," ungkapnya.
Jadi, lanjut dia, dengan kesepakatan ini semua aparatur terkait, baik Pemkot Bogor, Polresta Bogor Kota dan pihak terkait lainnya bisa melakukan upaya-upaya penegakan disiplin prokes.
"Sehingga dengan penegakan hukum lebih tegas ini mampu menekan angka kasus positif Covid-19 di Kota Bogor,” katanya.