Bima Arya Segel dan Denda The Jungle Waterpark Bogor, Pengelola: Kami Siap Menjalankannya

- 15 Februari 2021, 14:31 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan sanksi kepada The Jungle Waterpark Bogor karena telah melanggar prokes. Sanksi itu berupa penyegelan dan denda Rp10 juta.
Wali Kota Bogor Bima Arya memberikan sanksi kepada The Jungle Waterpark Bogor karena telah melanggar prokes. Sanksi itu berupa penyegelan dan denda Rp10 juta. /Dok Prokompim

Menurutya, pihak The Jungle Waterpark mengaku siap mematuhi sanksi yang diberikan Pemkot Bogor.

"Saya ingin minta maaf. Ke depan, kami akan perbaiki dan mengevaluasi supaya tidak terjadi kerumunan lagi. Pada intinya kami siap menjalankan sanksi yang telah ditetapkan Pemkot Bogor," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x