Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek. Langgar Prokes, Sanksi Disiplin Menanti
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Liza Puspadewi mengaku tak pernah mengetahui praktik kotor yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang membuang limbah B3 tersebut.
"Jadi yang terjadi mereka (hotel isolasi) telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, dan kita tidak pernah tahu menahu kasus itu," tandasnya.
Sebelumnya, Polsek Parung Panjang dan Cigudeg Bogor pada 3 Februari 2021 mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya limbah atau sampah yang diduga berasal dari limbah berbahaya, serta sampah spesifik dan juga limbah medis.
Baca Juga: Info Prakiraan Cuaca BMKG Puncak Bogor Hari Ini, 11 Februari 2021
Baca Juga: Info Ramalan Cuaca BMKG Bogor Hari Ini, 11 Februari 2021
Dari penemuan tersebut, ada 120 kantong limbah medis Covid-19 yang ditemukan yang setelah diselidiki berasal dari sebuah hotel isolasi yang berada di Kota Tangerang.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku yang membuang limbah berbahaya itu dengan mencampur limbah medis B3 Covid-19 dengan sampah infeksius.
Akibat perbuatan keduanya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.