- Pemberlakuan aturan ganjil-genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali ambulans, damkar, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan tertentu.
.
- Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.
- Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun tetap melakukan pembatasan dan harus ada izin dari Satgas.
- Pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.
- Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA), ditutup setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.
- Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen.
- Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB. Namun tetap dengan pembatasan jumlah pengunjung.
- Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.
- Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 - 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.
- Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.
- Angkutan umum kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional 05.00 - 21.00 WIB.