Catat ! Selain Ganjil Genap, Kota Bogor Juga Terapkan 10 Peraturan Ini

- 6 Februari 2021, 10:01 WIB
Exit Tol Baranangsiang menjadi salah satu titik pemeriksaan plat nomor kendaraan seiring pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor
Exit Tol Baranangsiang menjadi salah satu titik pemeriksaan plat nomor kendaraan seiring pemberlakuan ganjil genap di Kota Bogor /Chris Dale

- Pemberlakuan aturan ganjil-genap mobil dan motor di Kota Bogor pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu berdasarkan tanggal, kecuali ambulans, damkar, angkutan umum, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan tertentu.
.
- Pelarangan semua aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan tanpa seizin Satgas Covid-19 Kota Bogor.

- Pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun tetap melakukan pembatasan dan harus ada izin dari Satgas.

- Pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.

- Pedestrian seputar Istana Kebun Raya (SSA), ditutup setiap Jumat, Sabtu dan Minggu.

- Kegiatan ibadah di rumah ibadah maksimal 50 persen.

- Rumah makan, cafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan tutup jam 20.00 WIB. Namun tetap dengan pembatasan jumlah pengunjung.

- Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen.

- Penutupan Jalan Suryakencana jam 20.00 - 24.00 WIB, kecuali warga setempat dan loading barang kebutuhan pokok.

- Penyekatan beberapa ruas jalan yang bersifat situasional berdasarkan analisa padatnya mobilitas orang dan kendaraan.

- Angkutan umum kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional 05.00 - 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah