Baca Juga: Cigudeg Ibukota Kabupaten Bogor Barat, Iwan: Nanti Ada Kajian Baru
Setidaknya ada 166 desa yang masuk 14 kecamatan di Kabupaten Bogor Barat itu.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar itu terdiri dari syarat dasar kewilayahannya serta syarat dasar kapasitas daerah.
"Kesiapan batas wilayah itu kalau sudah diketuk tinggal atur saja gampang pengaturannya 14 kecamatan," jelasnya.
Baca Juga: Jabar Setujui 3 Daerah Otonom Baru, Iwan Janji Kawal Kabupaten Bogor Barat hingga ke Pusat
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menyerahkan dokumen calon Daerah Otonomi Baru (DOB) persiapan Kabupaten Bogor Barat ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri pada Selasa 15 Desember 2020.
Penyerahan itu dilakukan secara simbolis di Ponpes Asaefurrohim Sulaimaniyah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa 15 Desember 2020.
"Setelah dokumen calon DOB ini diserahkan ke pemerintah pusat, diharapakan pada bulan Maret 2021 ada jawaban, apakah moratorium bisa dicabut atau tidak," kata Emil.