Cegah Penularan COVID-19, Bima Arya Keluarkan Kebijakan Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi

- 23 Desember 2020, 21:35 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya.*
Wali Kota Bogor Bima Arya.* /Dok Prokompim Pemkot Bogor

Tak hanya itu, pada tanggal 24, 25, 26, 27 dan 31 Desember 2020 dan pada tanggal (1, 2, dan 3) Januari 2021 diperkenankan sampai pukul 19.00 WIB.

"Semua pengunjung di atas usia 12 tahun ke tempat wisata di wilayah Kota Bogor wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau Swab-PCR, paling lama 3 x 24 jam," jelasnya.

Menurutnya, pembatasan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan, rumah makan/restoran, swalayan (supermarket dan minimarket), toko dan hotel dibatasi maksimal 50% dari kapasitas gedung/ruangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku;

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor akan mengenakan sanksi administratif sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: RS COVID-19 di Bogor Penuh, Pasien Terkonfirmasi Positif Sehari Bertambah 49 dan Meninggal 3 Orang

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan bahwa kebijakan Satgas ini merupakan penyesuaian terhadap situasional perkembangan terkini di Jabodebek dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

"Dan nantinya dalam pemantauan, pengawasan, penindakan dan evaluasi melalui Pos Pencegahan Covid-19 Terpadu yang melibatkan TNI, Polri dan semua stakeholder agar kebijakan ini berjalan maksimal," katanya.

Aturan yang diberlakukan menggunakan Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif bagi pelanggar dan Perwali Kota Bogor Nomor 110/2020 tentang PSBMK.

“Protokol Kesehatan Umum dan Protokol Kesehatan khusus yang diberlakukan diharapkan sejalan dengan tidak menghambat perekonomian.

Oleh karenanya kebijakan yang dikeluarkan ini setelah dikomunikasikan dengan semua pihak agar segera dilaksanakan sebagaimana mestinya,“ ungkapnya.**

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah